mark-up

Sebagai pengelola keuangan di sebuah instansi pemerintah, ada pelajaran berharga yang saya petik yang sedikit banyak mengubah persepsi saya tentang pandangan negatif orang-orang. Banyak yang berkata bahwa bekerja sama dengan kantor pemerintahan maka harus mempersiapkan dana ekstra. Beli barang 5 buah, minta ditulis 10 buah. Nota seharusnya Rp. 5.000, minta ditulis Rp. 10.000. Dalam masalah jumlah barang di mark down, sementara untuk harga minta di mark up. Benarkah demikian?

Di satu sisi, saya pribadi tidak memungkiri kalau memang ada (bahkan banyak) oknum pegawai negeri yang suka melakukan mark up anggaran sampai sekian kali lipat untuk keperluan pribadi. Namun yang perlu disadari tidak semua pegawai negeri sebagai pengelola keuangan instansi pemerintahan seperti itu. Kalaupun ada mark up, saya tidak melihat itu sebagai mark up melainkan itu adalah sebuah ‘kewajiban anggaran’. Mark up yang dilakukan ‘terpaksa’ harus dilakukan.

Dalam pengelolaan anggaran ada kewajiban bagi kita untuk membayar pajak atas belanja yang kita lakukan. Definisi belanja disini bisa berupa barang maupun jasa tentunya. Setiap belanja senilai antara Rp. 1.000.000 – Rp. 2.000.000 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562 Tahun 2003 wajib dikenai/dipungut pajak PPN 10% sementara belanja senilai di atas Rp. 2.000.000 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 Tahun 2012 wajib dikenai PPN 10% dan PPh 2-4% tergantung kondisi apakah sang penyedia jasa mempunyai NPWP ata tidak.

Ini yang kadang tidak disadari oleh para penyedia barang dan jasa. Semisal kita membelanjakan dana sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian ATK (Alat Tulis Kantor) maka seharusnya itu sudah termasuk pajak. Sederhananya, dana yang seharusnya dipakai belanja hanya sekitar Rp. 4.300.000 saja karena sisanya harus disetorkan untuk pajak. Ya, ini memang harus dan yang wajib. Mengenai pihak mana yang harus membayarkan pajak bisa pembeli atau penjual, namun dalam hal ini akan jauh lebih mudah jika dilakukan penyedia jasa agar tidak ada duplikasi pembayaran pajak atas satu barang tersebut. Dengan kata lain, pembeli yang datang dengan membawa uang Rp.5.000.000 akan pulang dengan membawa barang belanja dan slip setoran pajak atau komitmen pembayaran pajak karena pajak belum bisa dibayar saat itu juga.

Sebenarnya di kuitansi yang diterima pembeli simple saja dengan ditulis belanja Rp. 4.300.000 dan pajak Rp. 700.000 sehingga total kuitansi menjadi Rp. 5.000.000. Sayangnya tidak semua penyedia barang dan jasa bisa atau terbiasa menuliskan pajak di kuitansi satuan seperti itu sehingga praktis mereka tidak mau berurusan dengan perpajakan. Mereka hanya mengeluarkan kuitansi belanja saja. Pajak adalah urusan pembeli.

Solusinya, akhirnya timbullah ‘mark up’ harga agar pembeli bisa mempunyai uang cash untuk membayar pajak mereka. Dengan kata lain ada perpindahan kewajiban penyetoran pajak dari penjual kepada pembeli. Dari contoh di atas pembeli melaksanakan belanja 4.300.000 namun saja pada kuitansi ditulis Rp. 5.000.000, tanpa tertulis pajak dan dikembalikan uang senilai Rp. 700.000 untuk silahkan dibayar sendiri pajaknya oleh pembeli.

Kondisi itulah yang sebenarnya terjadi dalam hal pengelolaan anggaran instansi pemerintah. Entah itu dalam hal belanja ATK, penyediaan konsumsi rapat, sewa ruangan atau kamar hotel dan berbagai macam aktivitas belanja instansi pemerintah. Hanya saja sudah menjadi rahasia umum ‘mark up’ yang dilakukan terlalu berlebih. Seharusnya sekedar untuk membayar pajak tapi dilebihkan untuk kepentingan pribadi. Pajak yang seharusnya dibayar, malah jadi tidak dibayar. Ini juga fakta yang tidak bisa dipungkiri.

Tentang ‘mark up’ berlebih, yang saya alami terkadang juga tidak untuk kepentingan pribadi. Uang itu akan diputar kembali untuk keperluan kantor. Banyak yang tidak tahu bahwa terkadang anggaran belanja tidak mencukupi untuk kebutuhan selama satu tahun. Terlalu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi padahal anggaran terbatas.

Contohnya sederhana ada pada operasional mobil dinas. Pasca kebijakan mobil dinas wajib menggunakan Pertamax ada sebuah timbul kerepotan bagi pengelola keuangan. Hal itu terjadi karena standar biaya yang digunakan selalu menggunakan Premium. Akibatnya kalau menggunakan Pertamax, tidak sampai bulan Oktober anggaran bisa sudah habis. Padahal walaupun sudah habis, mobil tetap harus jalan kan? Solusinya adalah dengan menggunakan uang ‘mark up’ yang berlebih itu. Jadi uang ‘mark up’ itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan kantor yang tidak bisa dipenuhi oleh anggaran yang seharusnya. Itu baru contoh yang tersederhana.

Pada akhirnya kita bisa menarik kesimpulan bahwa terkadang kita itu terlalu mudah menjustifikasi sesuatu hanya berdasarkan opini umum belaka. Padahal apa yang menjadi opini tersebut belum tentu benar, walaupun juga belum tentu salah. ‘Mark up’ dana oleh para pegawai boleh saya katakan salah satunya. Semoga mencerahkan.


4 Comments

Boboyboy · January 29, 2015 at 9:11 am

Ngeles aja nih si agan, yang namanya korupsi ya tetap korupsi.
😀

febia · December 5, 2016 at 4:34 am

tulisan goblok… namanya korupsi tetep
korupsi… ngeles aja lo taik,,, pns anjing

yeane sricam · December 14, 2016 at 7:44 am

Yesss,setuju.emangnya pajak mau byr dari mana coba.sdh susah kerj hrs keluar uang,siapa yg mau

    Gorilla · November 18, 2017 at 11:36 am

    Gitu ya mental PNS ??

Leave a Reply to febia Cancel reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *