Untuk ketiga kalinya, walaupun di kantor yang berbeda, lagi-lagi saya terpilih menjadi Ketua Koperasi. Setelah pada tahun 2016 saya terpilih menjadi Ketua Koperasi Koppamas Pengadilan Agama Banyumas, tahun 2019 saya terpilih menjadi Ketua Koperasi Al Mu’awanah Pengadilan Agama Temanggung, tahun ini di tahun 2022 saya terpilih menjadi Ketua Koperasi Adil Pengadilan Agama Banjarnegara. Tulisan ini mungkin dirasa berbau flexing, tapi bagi saya tidak, karena menjadi Ketua Koperasi kantor unsur “pemaksaannya” cukup tinggi. Jadi ini bukan sebuah “prestasi” yang harus dipamerkan. Ini lebih ke lucu aja lagi-lagi terpilih lagi. 😀

Ada yang berbeda dengan pemilihan Ketua Koperasi di PA Banjarnegara dibandingkan dua kantor saya sebelumnya. Di PA Banyumas dan PA Temanggung, Ketua Koperasi dipilih melalui metode pemaksaan dari anggota bertipe “provokator” dengan dukungan para pimpinan dan dibungkus dengan dalih kemufakatan anggota. Hahaha. Pemilihan di PA Banjarnegara berbeda. Tidak ada itu yang namanya musyawarah mufakat. Anggota rapat langsung diberi kertas kosong untuk diisi siapa yang mereka pilih jadi Ketua. Tidak ada kriteria apapun di situ. Siapapun boleh memilih siapapun. Siapa yang memperoleh suara terbanyak, dialah yang terpilih menjadi Ketua. 

Dari kedua model itu, kesamaannya adalah semuanya tidak ada pencalonan menjadi Ketua. Pemilihan Ketua berangkat dari halaman kosong. Selain itu, ini yang berat, siapapun yang terpilih tidak punya hak untuk menolak. Hahaha. Mau berkelit seperti apapun, ketidakbersediaan menjadi Ketua pasti ditolak anggota, apalagi kalau pimpinan kantor sudah berbicara. Siapapun yang beruntung terpilih dengan dua model itu, pada prinsipnya dia adalah korban “konspirasi”. Keduanya terangkat karena ada “provokator”, bedanya yang yang pertama si “provokator” terang-terangan bersuara, di yang kedua sang “provokator” bekerja dalam senyap. Di PA Banjarnegara, siapa-siapa yang menjerumuskan saya, saya tahu koq. Hahaha.

Pada prinsipnya, menjadi pengurus Koperasi kantor adalah pengabdian. Walaupun berpusing ria mengurus koperasi dengan tingkah anggotanya yang beranekaragam, tidak ada honor yang diberikan atas kerjanya itu. Itu terjadi karena koperasi kantor adalah bukan koperasi profesional, feedback yang didapat hanyalah sebagian kecil dari SHU. Di sisi lain, kita dihadapkan pada pekerjaan kedinasan yang semakin lama semakin kompleks. Itulah yang kemudian membuat hampir semua pegawai enggan menjadi pengurus Koperasi dan apalagi Ketua. Kalau sudah masuk menjadi pengurus, susah untuk keluar kecuali mutasi atau pensiun atau amit-amit meninggal dunia.

Mundur ke belakang, ketika terpilih menjadi Ketua Koperasi PA Banyumas, saya waktu itu belum siap berargumen. Saya yang pegawai junior dan tidak punya jabatan, tidak menyangka ada yang tega  “menjerumuskan” saya menjadi Ketua Koperasi. Jadi waktu itu saya tidak bisa berargumen untuk menolak dan jadilah kemudian saya menjabat. 🙁

Agak maju sedikit, ketika saya terpilih menjadi Ketua Koperasi PA Temanggung, saya tahu sudah ada pergerakan untuk “menjebloskan” saya. Siapa-siapa mereka juga saya tahu sekali. Saya tidak jengkel atau apa, malah saya bikin bercanda sekalian. Tiba waktunya rapat anggota dan betul nama saya dimunculkan. Semua kemudian langsung mufakat dan langsung saya protes. Saya sudah bisa dan merasa berhak untuk berargumen saat itu, tapi sayangnya saya belum cukup tenang untuk berargumen dengan jernih yang mungkin jadi berasa emosional. Padahal aslinya ya tidak. Dikarenakan seperti yang sudah saya bilang tadi bahwa calon Ketua tidak berhak menolak, jadilah kemudian saya menjabat (lagi). 🙁

Di PA Banjarnegara, kejadiannya baru Jumat (07/01/2022) kemarin, kawan-kawan sebelum rapat anggota sudah ramai membahas calon Ketua Koperasi. Mereka yang ramai membahas itu sebenarnya yang merasa kurang puas dengan periode yang sedang berjalan. Biasalah, orang di luar sistem memang mudah melabeli ini itu ke mereka yang di dalam sistem. Padahal kalau disuruh mengelola belum tentu yang suka ribut-ribut itu bisa dan mampu.

Di pemilihan ini setengah kurang satu dari peserta rapat memilih saya. Di bawah saya ada Ketua demisioner dengan suara setengah lebih satu dari suara saya. Kali ini saya merasa sangat mampu untuk berargumen jadi saya tolak hasil itu dan saya tidak menerima hasil pemungutan suara itu. Apalagi pimpinan kantor juga tidak ikut rapat itu jadi saya merasa cukup nyaman untuk protes. Hahaha. Saya tolak hasil pemungutan suara itu dengan berbagai alasan. Dari alasan yang paling mendasar saya sampaikan bahwa pemilihan ini inkonsitusional karena entah sesuai AD/ART atau tidak sampai ke bahwa walaupun ketua-ketua sebelumnya juga ditunjuk paksa bukan berarti itu jadi alasan untuk “menunjuk paksa” saya. Hahaha. Seperti biasa argumen saya ditolak oleh para anggota, namun saya merasa bisa mementahkan balik penolakan itu. Cukup ramai suasananya waktu itu. Lebih ramai dari dua rapat anggota pemilihan Ketua yang sebelumnya saya ikuti. 😀

Saya tahu saya tidak berhak menolak, tapi ya masa semudah itu mengiyakan. Jadinya memang saya bawa drama saja sekalian. Tapi dramanya tidak tegang. Malah penuh canda tawa. Hitung-hitung biar suasana rapatnya cair. Satu hal yang bikin saya senang adalah cukup banyak anggota yang bicara. Padahal biasanya mereka yang bicara itu ketika rapat dinas rutin jarang ikut bicara. Artinya saya merasa suasananya benar-benar hidup. Terlepas dari keriuhan itu, tetap saja saya tahu batasan. Apapun bentuknya saya pegawai muda di di sini. Jadi ketika saya rasa sudah cukup ya saya akhiri dengan saya bersedia mengurusi Koperasi ini. Mungkin ada sekitar 45 menit kami ramai-ramai bahas itu.

Terlepas dari cerita tentang saya itu, saya perlu memberi apresiasi kepada Ketua demisioner beserta jajarannya yang mengurus koperasi ini dengan sangat baik. Saya diberi bekal untuk memulai kepengurusan dengan kas yang sangat sehat dan tidak ada permasalahan sama sekali. Ini berbeda saat di PA Banyumas dulu di mana waktu itu ada kredit macet dari anggota yang sudah mutasi dan di PA Temanggung bahkan lebih parah lagi karena dimulai dengan posisi kas yang minus belasan juta. Artinya di PA Banjarnegara ini saya bisa memulai pekerjaan dengan tanpa PR.

Hanya saja yang saya khawatirkan, baik di PA Banyumas maupun di PA Temanggung saya tidak dapat menyelesaikan kepengurusan karena kebetulan selalu dapat mutasi jabatan. Belum setahun menjadi pengurus Koperasi di PA Banyumas waktu itu, saya mendapat SK mutasi ke PA Temanggung. Begitu juga saat di PA Temanggung, belum setahun jadi pengurus, saya mendapat SK mutasi ke PA Banjarnegara. Belum pernah sama sekali saya melewati satu tahun buku di dua kepengurusan itu. Artinya, dengan saya terpilih jadi Ketua Koperasi PA Banjarnegara, mungkinkah ini kode dari alam bahwa saya akan mutasi lagi? Tapi masalahnya saya masih cukup betah di PA Banjarnegara, jadi bagaimana dong? 😀

Saya rasa ini tulisan sudah terlalu panjang, jadi saya akhiri saja dengan rem mendadak.

Sekian.

Catatan: kata-kata dalam tanda petik menandakan saya tidak serius, mohon jangan tersesat.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *