Tahun ini kantor saya, Pengadilan Agama Banyumas, mendapat alokasi dana Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Beberapa Pengadilan Agama lain sudah menerima alokasi dana ini sejak beberapa tahun yang lalu, namun di kantor saya baru mulai tahun ini. Nominalnya lumayan, tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit. Kalau penasaran berapa nominalnya, silakan cek di website resmi Pengadilan Agama Banyumas.
Perhitungan pelayanan ini dilaksanakan per jam, bukan per konsultasi, yaitu selama 192 jam kerja. Dengan jumlah jam layanan 192 jam tersebut, alokasi waktu yang diberikan kantor untuk pelaksana Posbakum untuk bertugas per harinya hanya 4 jam. Dengan demikian total waktu pelayanan berlangsung selama kurang lebih 2,5 bulan.
Posbakum ini dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, berlokasi di Kantor Pengadilan Agama Banyumas. Kantor hanya memfasilitasi tempat dan furnitur, sementara alat tulis dan komputer dipersiapkan sendiri oleh LBH yang ditunjuk. Pengumuman pelaksanaan Posbakum sudah diumumkan dan ternyata hanya LBH dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto yang mendaftar sehingga kemudian LBH STAIN-lah yang ditunjuk melaksanakan Posbakum di Pengadilan Agama Banyumas.
Ketika pelayanan sudah berjalan hampir satu minggu, ‘gelombang protes’ mulai berdatangan dari Kantor Pengacara maupun LBH yang berkantor di sekitar Pengadilan Agama Banyumas. Paling tidak satu staf Pengacara komplain secara langsung ke saya, di samping beberapa pegawai juga mendengar bermacam-macam selentingan komplain dari Pengacara yang lain.
Yang dikomplain adalah kenapa semua pihak berperkara yang hendak mendaftar diarahkan ke Posbakum semua untuk berkonsultasi dan mempersiapkan dokumen, seharusnya kan hanya mereka yang kurang mampu saja yang diarahkan ke sana. Dengan semua diarahkan ke Posbakum, itu sama saja membunuh lahan LBH. Mereka yang tadinya berkonsultasi di LBH, jadi ke Posbakum. Tanpa diarahkan pun, orang-orang tentu akan lebih memilih Posbakum yang gratis daripada di LBH yang harus membayar.
Karena pelaksana pengelolaan dana Posbakum adalah saya, tentu mudah saya bagi saya untuk menjawab keluhan mereka. Saya terangkan kepada kepada staf pengacara tersebut sejelas mungkin saya bisa. Yang pertama saya terangkan adalah, pengumuman pelaksanaan Posbakum ini tidak ada secara sembunyi-sembunyi. Walau ini tidak ditanyakan tapi perlu saya sampaikan untuk menghilangkan curiga. Pengumuman sudah diumumkan selama seminggu, di website dan papan pengumuman.
Kemudian tentang kenapa semua diarahkan ke Posbakum walaupun orang tersebut tidak masuk kategori tidak mampu atau miskin, ya karena pada aturan yang ada memang tidak dibatasi untuk warga miskin saja. Simpel. Adalah tanggung jawab Negara untuk mengurusi semua warganya, tidak hanya warga yang kurang mampu saja. Siapa kita koq bisa-bisanya mengatur apa-apa saja yang boleh diurus Negara.
Untuk saat ini, yang dibantu Negara dalam hal konsultasi saja bukan pada biaya berperkara. Biaya berperkara masih tetap ditanggung yang bersangkutan, kecuali mereka yang tidak mampu baru itu juga ditanggung Negara. Saat ini biaya berperkara untuk perkara perdata memang ditanggung yang bersangkutan, namun ke depan kalau Negara menghendaki untuk menanggung biaya perkara ya bisa saja tidak masalah.
Terakhir tentang lahan kerja yang diambil Posbakum, saya bilang itu adalah kekhawatiran yang berlebihan. Program ini hanya berjalan selama 2,5 bulan. Jam kerja perhari hanya 4 jam, mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB, masih ada banyak waktu yang tersedia bagi para LBH dan Kantor Pengacara. Tidak perlu lah ketakutan seperti itu.
Atas penjelasan saya, staf pengacara tersebut tidak mengajukan komplain lagi. Entah bisa menerima penjelasan saya atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas ada kepuasan tersendiri bagi saya bisa memberikan penjelasan kepada mereka ya tidak tahu.
Lesson learned: Sebagai pegawai instansi pemerintah, penting bagi kita untuk memahami program-program pemerintah pada umumnya maupun program kantor pada khususnya. Kemudian, mau tidak mau, kita juga harus bisa ber-public speaking yang bagus agar penjelasan kita bisa diterima tanpa komplain.
2 Comments
mei rahmawati wulansari · January 18, 2016 at 6:33 pm
saya ingin melakukan gugatan cerai kpd suami, karena sudah 2 thn lebih suami tdk pernah memberikan nafkah lahir dan batin kpd saya dan anak saya.
sy menikah di KUA Kemranjan Banyumas 2011, sedangkan saat ini saya bekerja di jakarta. suami bekerja di subang. apakah bisa melakukan gugatan cerai di Pengadilan agama jakarta ?
yasirfuadi · June 3, 2016 at 8:21 am
Bisa asalkan selama pernikahan, tempat tinggal bersamanya di daerah wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Banyumas. Informasi lebih lanjut silakan datang ke Kantor Pengadilan Agama Banyumas, atau konsultasikan ke Pengadilan Agama terdekat