Tahun ini kantor saya, Pengadilan Agama Banyumas, mendapat alokasi dana Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Beberapa Pengadilan Agama lain sudah menerima alokasi dana ini sejak beberapa tahun yang lalu, namun di kantor saya baru mulai tahun ini. Nominalnya lumayan, tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit. Kalau penasaran berapa nominalnya, silakan cek di website resmi Pengadilan Agama Banyumas.

Perhitungan pelayanan ini dilaksanakan per jam, bukan per konsultasi, yaitu selama 192 jam kerja. Dengan jumlah jam layanan 192 jam tersebut, alokasi waktu yang diberikan kantor untuk pelaksana Posbakum untuk bertugas per harinya hanya 4 jam. Dengan demikian total waktu pelayanan berlangsung selama kurang lebih 2,5 bulan.

Posbakum ini dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM yang berkantor di wilayah hukum Pengadilan Agama Banyumas. Pengadilan hanya memfasilitasi ruangan dan meubelair, sementara alat tulis dan komputer dipersiapkan sendiri oleh LBH yang ditunjuk. Pengumuman pelaksanaan Posbakum sudah diumumkan dan ternyata hanya LBH dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto yang mendaftar sehingga kemudian LBH tersebut yang ditunjuk melaksanakan Posbakum di Pengadilan Agama Banyumas.

Ketika pelayanan sudah berjalan hampir satu minggu, ‘gelombang protes’ mulai berdatangan dari Kantor Pengacara maupun LBH yang berkantor di sekitar Pengadilan Agama Banyumas. Paling tidak satu staf Pengacara komplain secara langsung ke saya, di samping beberapa pegawai juga mendengar bermacam-macam selentingan komplain dari Pengacara yang lain.

Yang dikomplain adalah kenapa semua pihak berperkara yang hendak mendaftar diarahkan ke Posbakum semua untuk berkonsultasi dan mempersiapkan dokumen, seharusnya kan hanya mereka yang miskin saja yang diarahkan ke sana. Dengan semua diarahkan ke Posbakum, itu sama saja membunuh lahan LBH. Mereka yang tadinya akan berkonsultasi di LBH akan lebih memilih ke Posbakum karena layanan Posbakum gratis tanpa biaya. Pembuatan dokumen (gugatan/permohonan) adalah lahan LBH yang dengan adanya Posbakum itu maka darimana mereka akan mendapat penghasilan.

Sebagai pelaksana pengelolaan dana Posbakum, sangat mudah bagi saya untuk menjawab keluhan-keluhan mereka. Saya terangkan kepada kepada staf pengacara tersebut sejelas mungkin saya bisa. Yang pertama saya terangkan adalah, pengumuman pelaksanaan Posbakum ini tidak secara sembunyi-sembunyi. Semua LBH yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai rekanan Posbakum di Pengadilan Agama Banyumas. Meskipun permasalahan ini tidak ditanyakan tapi perlu saya sampaikan di awal untuk menghilangkan curiga. Pengumuman sudah diumumkan selama seminggu, di website dan papan pengumuman.

Kemudian tentang kenapa semua diarahkan ke Posbakum walaupun orang tersebut tidak masuk kategori miskin, ya karena pada aturan yang ada memang tidak dibatasi untuk warga miskin saja. Simpel. Adalah tanggung jawab Negara untuk mengurusi semua warganya, tidak hanya warga yang kurang mampu saja. Siapa kita koq bisa-bisanya mengatur apa-apa saja yang boleh diurus Negara.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, Posbakum diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses informasi hukum dengan pemberian layanan berupa informasi, konsultasi, nasihat atau bantuan pembuatan dokumen hukum. Ada dua kategori penerima layanana Pos Bantuan Hukum sesuai peraturan tersebut, yaitu mereka yang miskin secara ekonomi dan miskin dalam hal pengetahuan hukum. Apabila mereka miskin secara ekonomi dan pengetahuan hukum maka dia akan mendapat layanan bantuan hukum gratis dalam hal konsultasi dan pembuatan dokumen hukum ditambah pembebasan biaya perkara saat akan mendaftarkan perkara. Apabila mereka hanya miskin pengetahuannya namun secara ekonomi mampu, maka mereka hanya mendapat layanan gratis konsultasi dan pembuatan dokumen hukum sementara untuk pendaftaran perkara mereka tetap membayar biaya perkara seperti biasa.

Artinya ada dua program berbeda yang disalahpahami oleh staf pengacara tersebut yaitu program bantuan hukum dan program pembebasan biaya perkara. Dia menganggap seluruh program Mahkamah Agung dalam membantu warga yang tidak mampu adalah tidak mampu secara ekonomi saja. Memang benar ada program untuk membantu masyarakat miskin (ekonomi) yaitu Pembebasan Biaya Perkara, namun program Mahkamah Agung tidak hanya itu saja. Ada program lain selain pembebasan biaya perkara yaitu Pos Bantuan Hukum dan Sidang di Luar Gedung. Posbakum diadakan untuk mereka yang tidak mampu dalam hal pengetahuan hukum dan Sidang di Luar Gedung yaitu penyelenggaraan sidang di luar gedung kantor pengadilan untuk mereka yang bertempat tinggal di wilayah yang jauh dari kantor Pengadilan. Mau dia kaya atau miskin, selama dia bertempat tinggal di wilayah yang menjadi lokasi program sidang di luar gedung maka dia akan mendapat fasilitas itu.

Terakhir tentang lahan kerja yang diambil Posbakum, saya bilang itu adalah kekhawatiran yang berlebihan. Program ini hanya berjalan selama 2,5 bulan. Jam kerja perhari hanya 4 jam, mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB, masih ada banyak waktu yang tersedia bagi para LBH dan Kantor Pengacara. Tidak perlu lah ketakutan seperti itu.

Namun ketika suatu saat negara menambah anggaran tersebut yang membuat Posbakum dalam berjalan sepanjang tahun selama jam kerja, ya mau bagaimana lagi. Kita harus menganggap itu adalah upaya negara untuk mengurus warganya. Kalau negara berkehendak mengurus warganya masa mau kita larang? Justru harusnya kita malah senang berarti negara hadir di tengah warganya.

Atas penjelasan saya, staf pengacara tersebut tidak mengajukan komplain lagi. Entah bisa menerima penjelasan saya atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas ada kepuasan tersendiri bagi saya bisa memberikan penjelasan kepada mereka ya tidak tahu.


Lesson learned: Sebagai pegawai instansi pemerintah, penting bagi kita untuk memahami program-program pemerintah pada umumnya maupun program kantor pada khususnya. Kemudian, mau tidak mau, kita juga harus bisa ber-public speaking yang bagus agar penjelasan kita bisa diterima tanpa komplain.



2 Comments

mei rahmawati wulansari · January 18, 2016 at 6:33 pm

saya ingin melakukan gugatan cerai kpd suami, karena sudah 2 thn lebih suami tdk pernah memberikan nafkah lahir dan batin kpd saya dan anak saya.

sy menikah di KUA Kemranjan Banyumas 2011, sedangkan saat ini saya bekerja di jakarta. suami bekerja di subang. apakah bisa melakukan gugatan cerai di Pengadilan agama jakarta ?

    yasirfuadi · June 3, 2016 at 8:21 am

    Bisa asalkan selama pernikahan, tempat tinggal bersamanya di daerah wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Banyumas. Informasi lebih lanjut silakan datang ke Kantor Pengadilan Agama Banyumas, atau konsultasikan ke Pengadilan Agama terdekat

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *