Menolak Permintaan Staf Kantor Pengacara

Suatu hari saya didatangi oleh salah satu staf Kantor Pengacara yang berada di lingkungan kantor saya. Dari pintu ruangan saya, dia memanggil saya. Tentu saya tolak dong, siapa dia bisa memanggil saya seperti itu. Saya persilahkan dia masuk ke ruangan saya. Lebih beradab seperti itu dan memang seharusnya seperti itu. Setelah masuk, ternyata dia hendak mengembalikan surat panggilan yang saya alamatkan untuk Kantor Pengacara dia. Kebetulan wilayah tempat Kantor Pengacara itu berada pada tanggung jawab saya. Waktu itu Pengacara tersebut sedang tidak ada di kantor jadi saya tinggal surat panggilan tersebut. Ya sudah, saya terima surat panggilan tersebut dan kemudian staf pengacara tersebut pulang.

Ternyata oh ternyata staf pengacara tersebut belum pulang. Bisa jadi dia sudah pulang tapi balik ke kantor saya lagi, yang jelas ketika saya keluar dari ruangan (more…)

Pentingnya Memahami Program Kantor

Tahun ini kantor saya, Pengadilan Agama Banyumas, mendapat alokasi dana Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Beberapa Pengadilan Agama lain sudah menerima alokasi dana ini sejak beberapa tahun yang lalu, namun di kantor saya baru mulai tahun ini. Nominalnya lumayan, tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit. Kalau penasaran berapa nominalnya, silakan cek di website resmi Pengadilan Agama Banyumas.

Perhitungan pelayanan ini dilaksanakan per jam, bukan per konsultasi, yaitu selama 192 jam kerja. Dengan jumlah jam layanan 192 jam tersebut, alokasi waktu yang diberikan kantor untuk pelaksana Posbakum untuk bertugas per harinya hanya 4 jam. Dengan demikian total waktu pelayanan berlangsung selama kurang lebih 2,5 bulan.

(more…)