Tahun ini kantor saya, Pengadilan Agama Banyumas, mendapat alokasi dana Pos Pelayanan Hukum (Posbakum) dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Beberapa Pengadilan Agama lain sudah menerima alokasi dana ini sejak beberapa tahun yang lalu, namun di kantor saya baru mulai tahun ini. Nominalnya lumayan, tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit. Kalau penasaran berapa nominalnya, silakan cek di website resmi Pengadilan Agama Banyumas.

Perhitungan pelayanan ini dilaksanakan per jam, bukan per konsultasi, yaitu selama 192 jam kerja. Dengan jumlah jam layanan 192 jam tersebut, alokasi waktu yang diberikan kantor untuk pelaksana Posbakum untuk bertugas per harinya hanya 4 jam. Dengan demikian total waktu pelayanan berlangsung selama kurang lebih 2,5 bulan.

Categories: Works

2 Comments

mei rahmawati wulansari · January 18, 2016 at 6:33 pm

saya ingin melakukan gugatan cerai kpd suami, karena sudah 2 thn lebih suami tdk pernah memberikan nafkah lahir dan batin kpd saya dan anak saya.

sy menikah di KUA Kemranjan Banyumas 2011, sedangkan saat ini saya bekerja di jakarta. suami bekerja di subang. apakah bisa melakukan gugatan cerai di Pengadilan agama jakarta ?

    yasirfuadi · June 3, 2016 at 8:21 am

    Bisa asalkan selama pernikahan, tempat tinggal bersamanya di daerah wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Banyumas. Informasi lebih lanjut silakan datang ke Kantor Pengadilan Agama Banyumas, atau konsultasikan ke Pengadilan Agama terdekat

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *